
Batampedia.com,. Medan – Lembaga Bantuan Hukum Majelis Wilayah KAHMI Sumatera Utara (LBH MW KAHMI Sumut) meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga berkaitan dengan meninggalnya Ramayana, warga Kabupaten Batu Bara.
Permintaan tersebut disampaikan setelah LBH MW KAHMI Sumut menerima dan mempelajari kronologi kejadian yang disampaikan oleh ibu kandung korban, Syahara.
Berdasarkan kronologi tertulis yang ditandatangani oleh Syahara, terdapat sejumlah hal yang menurut pihak keluarga perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Kondisi Korban Disebut Masih Baik Sebelum Pulang
Dalam kronologi tersebut disebutkan bahwa pada 14 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Ramayana bersama tiga anaknya datang ke rumah orang tuanya di Desa Medang Baru, Dusun Bambu.
Menurut keterangan ibunya, saat itu kondisi Ramayana disebut masih baik dan tidak terlihat adanya luka pada bagian wajah. Sekitar pukul 19.00 WIB, Ramayana bersama ketiga anaknya kemudian pulang ke rumah mertuanya setelah meminta uang kepada ayahnya.
Kondisinya, menurut keterangan keluarga, masih terlihat baik. Sekitar pukul 19.30 WIB, Syahara menyusul ke rumah mertua Ramayana di Desa Pematang Cengkering untuk menemani anak bungsunya yang sedang menjalani acara adat bekhusu-khusu.
Syahara mengaku masih sempat berbicara dengan Ramayana dan kembali melihat kondisi anaknya yang disebut masih tidak menunjukkan luka pada wajah. Acara tersebut selesai sekitar pukul 20.30 WIB dan keluarga kemudian pulang ke rumah masing-masing.
Keluarga Mendapat Kabar Korban Meninggal Dunia
Keesokan harinya, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 05.10 WIB, Syahara mendapat kabar dari adik ipar Ramayana bahwa anaknya telah meninggal dunia.
Syahara bersama suaminya kemudian langsung menuju rumah mertua Ramayana. Setibanya di lokasi, keluarga mengaku menemukan sejumlah kondisi yang dinilai janggal.
Menurut kronologi yang disampaikan kepada LBH MW KAHMI Sumut, jenazah Ramayana telah berada di atas tempat tidur dan pakaiannya dalam kondisi telah dibuka. Keluarga juga menyebut menemukan luka dan lebam pada bagian wajah, termasuk memar di sekitar mata.
Keterangan mengenai penyebab kejadian yang diterima keluarga juga disebut berubah-ubah. Pada satu kesempatan disebut korban terjatuh di kamar mandi, sementara keterangan lain menyebut korban terjatuh dari tempat tidur.
Dalam kronologi tersebut juga disebutkan bahwa suami korban tidak berada di rumah ketika kejadian dan baru kembali setelah mendapat telepon dari pihak keluarga.
Sekitar pukul 07.00 WIB, jenazah kemudian dibawa ke rumah orang tua korban di Desa Medang Baru menggunakan mobil pikap milik masjid.
Sesampainya di rumah orang tua, keluarga mengaku kembali menemukan sejumlah tanda pada tubuh korban, termasuk lebam pada tubuh dan adanya pendarahan pada bagian genital.
Keluarga Meminta Penyebab Kematian Diungkap Secara Terang.
Syahara menyatakan bahwa rangkaian kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi keluarga mengenai penyebab sebenarnya kematian anaknya.
“Di sinilah saya merasa ada kejanggalan atas kematian anak saya. Saya merasa ada kekerasan. Keluarga juga tidak bisa menerima semua ini. Baru semalam kondisinya masih baik, kemudian menjadi seperti ini,” ujar Syahara dalam kronologi yang diterima LBH MW KAHMI Sumut.
Atas adanya sejumlah dugaan dan pertanyaan tersebut, LBH MW KAHMI Sumut meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan berdasarkan bukti ilmiah.
LBH MW KAHMI Sumut Minta Penyidikan Dilakukan Secara Menyeluruh, Direktur LBH MW KAHMI Sumut, Uan Haleluddin Dalimunthe, S.H., M.H., mengatakan pihaknya memandang perlu adanya pengungkapan kebenaran materiil atas perkara tersebut.
Menurut Uan, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban memiliki hubungan dengan penyebab kematiannya dan apakah terdapat tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
“Keterangan keluarga menunjukkan adanya perubahan kondisi korban dalam rentang waktu yang relatif singkat. Karena itu, penyebab kematian harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan medis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Uan.
LBH MW KAHMI Sumut juga meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan langkah medis dan forensik yang diperlukan, termasuk autopsi atau ekshumasi apabila secara hukum dan medis dinilai diperlukan, guna memastikan penyebab kematian korban.
Selain itu, LBH MW KAHMI Sumut meminta Polres Batu Bara dan Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk memeriksa seluruh pihak yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kejadian tersebut.
“Jangan hanya berhenti pada satu versi kejadian. Semua pihak yang berada di sekitar korban sebelum dan ketika peristiwa terjadi perlu dimintai keterangan. Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Uan.
LBH MW KAHMI Sumut Siapkan Pendampingan Hukum, LBH MW KAHMI Sumut menyatakan akan terus mendampingi keluarga korban dalam proses hukum dan mengawal perkara tersebut hingga tahap penanganan di kejaksaan maupun persidangan.
LBH MW KAHMI Sumut juga menyatakan akan mengupayakan permohonan restitusi bagi keluarga korban serta perlindungan saksi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang kami dorong adalah terungkapnya kebenaran materiil. Apakah korban meninggal karena kecelakaan, kekerasan, atau sebab lain, semuanya harus dibuktikan berdasarkan fakta, alat bukti, dan pemeriksaan medis forensik. Jangan sampai ada fakta penting yang terlewat,” kata Uan.
LBH MW KAHMI Sumut menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan lembaga berwenang, namun meminta agar seluruh dugaan dan keterangan keluarga diperiksa secara profesional, transparan, dan menyeluruh.