
Batampedia.com,. Labuhanbatu Selatan – Polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk pembangunan Gedung Mako Polres Labusel Tahap II Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp19,9 miliar mendapat perhatian dari sejumlah pihak.
Salah satunya datang dari M. Andi Saputra Nasution, pemuda kelahiran Labuhanbatu Selatan yang menilai setiap kebijakan penggunaan anggaran daerah harus mendapatkan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat.
Menurut Andi, pembangunan fasilitas pelayanan publik tentu memiliki tujuan yang baik, terutama dalam mendukung keamanan dan pelayanan masyarakat. Namun, penggunaan APBD untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal perlu dijelaskan secara transparan agar masyarakat memahami dasar hukum, mekanisme, serta manfaat langsung bagi daerah.
“Labuhanbatu Selatan adalah tanah kelahiran saya. Sebagai putra daerah, saya melihat persoalan ini bukan semata-mata soal pembangunan fisik, tetapi bagaimana memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Andi.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Indonesia (LBH ASRI), Samsuten Ritonga, S.H., M.H., menyampaikan sorotan terkait proyek pembangunan Gedung Mako Polres Labusel Tahap II yang disebut menggunakan anggaran APBD melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
LBH ASRI meminta adanya penjelasan terkait kewenangan, mekanisme penganggaran, serta dasar hukum penggunaan APBD dalam pembangunan fasilitas instansi vertikal tersebut.
Andi menilai, pemerintah daerah perlu membuka informasi secara jelas terkait proyek tersebut, mulai dari dasar penganggaran, status aset setelah pembangunan, hingga alasan strategis pembangunan bagi kepentingan masyarakat Labusel.
“Kita tidak ingin pembangunan yang tujuannya baik kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Transparansi adalah kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga,” katanya.
Ia juga mendorong agar seluruh pihak mengedepankan prinsip kehati-hatian, baik pemerintah daerah, DPRD, maupun lembaga terkait, sehingga setiap kebijakan anggaran berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, pembangunan daerah harus tetap mengutamakan kebutuhan dasar masyarakat seperti infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan sektor ekonomi masyarakat.
“Yang terpenting adalah memastikan seluruh kebijakan pembangunan berjalan sesuai regulasi dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Labuhanbatu Selatan,” tutup Andi.