
Batampedia.com,. Batam — Budaya mengirim papan bunga sebagai bentuk ucapan selamat, dukungan, maupun perhatian merupakan tradisi sosial yang positif di tengah masyarakat.
Namun, penempatannya di ruang publik, khususnya di sekitar jalan arteri dan kawasan dengan lalu lintas padat, dinilai perlu memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan.
Hal tersebut disampaikan M. Andi Saputra, masyarakat Kota Batam, setelah melihat secara langsung keberadaan sejumlah papan bunga dalam jumlah cukup banyak di ruas jalan sekitar Simpang Regata/Hotel Grand Mercure yang mengarah ke kawasan Costa Rina, Batam.
Menurut Andi, persoalannya bukan pada budaya papan bunga ataupun kegiatan yang sedang berlangsung, melainkan bagaimana papan-papan tersebut ditempatkan agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.
“Papan bunga adalah bentuk perhatian yang baik. Tetapi perhatian kepada seseorang jangan sampai secara tidak sengaja berubah menjadi risiko bagi pengguna jalan,” ujar Andi.
Ia menilai keberadaan papan bunga dalam jumlah banyak di sekitar tikungan maupun area yang membutuhkan jarak pandang perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan penyelenggara kegiatan.
Terlebih, konstruksi papan bunga yang berada di ruang terbuka juga perlu memperhitungkan kondisi cuaca dan potensi angin kencang.
“Kita tidak sedang menyalahkan penyelenggara acara atau orang yang mengirim papan bunga. Yang kita persoalkan adalah aspek keselamatan. Kalau posisinya mengganggu pandangan pengendara atau konstruksinya berpotensi roboh, tentu pemerintah perlu melakukan pengecekan,” katanya.
Minta Pemko Batam Turun Mengecek.
Andi meminta Pemerintah Kota Batam melalui instansi yang berwenang melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah keberadaan papan bunga tersebut mengganggu jarak pandang, fasilitas lalu lintas, ruang pejalan kaki maupun fungsi ruang publik.
Pemko Batam sendiri sebelumnya telah melakukan penataan dan penertiban reklame luar ruang di sejumlah wilayah Batam dengan salah satu pertimbangan untuk menjaga estetika kota sekaligus memenuhi aspek keselamatan masyarakat.
Saat ini Batam juga memiliki regulasi mengenai penyelenggaraan reklame, yakni Perwako Batam No. 38 Tahun 2025, yang kemudian diubah melalui Perwako Batam No. 30 Tahun 2026. Regulasi tersebut antara lain mengatur aspek penyelenggaraan, lokasi/titik reklame serta kewajiban menjaga keamanan konstruksi.
Meski demikian, Andi menegaskan bahwa pemerintah perlu terlebih dahulu memastikan apakah papan bunga yang dimaksud masuk dalam kategori yang diatur oleh ketentuan reklame atau terdapat ketentuan lain yang relevan.
“Kita serahkan kepada pemerintah untuk melakukan verifikasi hukumnya. Masyarakat cukup menyampaikan kondisi faktual di lapangan dan potensi risikonya,” jelasnya.
Usulkan SOP Papan Bunga di Batam
Selain meminta pengecekan terhadap kondisi yang terjadi saat ini, Andi juga mengusulkan agar Pemko Batam membuat pedoman atau SOP khusus penempatan papan bunga.
Menurutnya, aturan tersebut dapat mengatur titik pemasangan, jarak dari tikungan dan persimpangan, larangan menutup rambu lalu lintas, standar keamanan konstruksi, perlindungan terhadap trotoar, hingga batas waktu pemasangan.
“Kalau memang belum ada aturan yang secara spesifik mengatur papan bunga, justru ini bisa menjadi ruang bagi pemerintah untuk membuat SOP yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat serta pelaku usaha papan bunga,” ujarnya.
Dengan adanya aturan tersebut, menurut Andi, masyarakat tetap dapat menjalankan budaya papan bunga tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan.
“Kita ingin Batam menjadi kota yang tertib, aman dan nyaman. Budaya papan bunga silakan terus berjalan, tetapi penempatannya harus memperhatikan kepentingan publik,” tutupnya.