
Batampedia.com,. -Batam, — Ketua DPD GARNIZUN Kota Batam, Habibi, menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam.
Menurutnya, keberadaan THM sebagai bagian dari sektor ekonomi dan pariwisata harus tetap berjalan dengan memperhatikan aturan yang berlaku, terutama terkait jam operasional, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat.
“Aturan terkait penyelenggaraan usaha hiburan bukan dibuat untuk menghambat dunia usaha, tetapi menjadi instrumen agar pertumbuhan ekonomi berjalan seimbang dengan kepentingan masyarakat,” ujar Habibi.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Batam melalui perangkat terkait memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pelaku usaha hiburan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami meminta pemerintah tidak hanya membuat aturan, tetapi memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan. Jangan sampai ada kesan aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, namun lemah terhadap pelaku usaha tertentu,” tegasnya.
Habibi juga mengingatkan bahwa pelanggaran jam operasional THM berpotensi menimbulkan persoalan sosial apabila tidak diawasi secara serius, mulai dari gangguan ketertiban lingkungan hingga menurunnya rasa aman masyarakat.
“Kota Batam sedang membangun citra sebagai kota investasi dan pariwisata. Maka tata kelola usaha hiburan harus profesional, transparan, dan tidak boleh mengabaikan nilai ketertiban,” katanya.
DPD GARNIZUN Kota Batam mendorong Pemko Batam bersama aparat terkait untuk meningkatkan pengawasan rutin serta melakukan tindakan sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami menghargai para pelaku usaha yang taat aturan. Tetapi bagi yang melanggar, harus ada tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku. Kepastian hukum adalah kunci agar Batam berkembang secara sehat,” tutup Habibi.